PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi ke 815.000 Pelanggan Aman Jelang Libur Nataru
- hari ini, 20.29
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, UMKM yang tidak dapat membayar dan masuk dalam daftar penghapusbukuan dapat ikuti kebijakan penghapusan utang UMKM. Adapun program ini seperti tertuang dalam aturan PP Nomor 47 Tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan utang hanya untuk pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melunasi atau membayar utang.
Tidak ada komentar