Tolak Aturan Ini, Asosiasi Koperasi Ritel Cemas Omzet Anjlok 50%

Tolak Aturan Ini, Asosiasi Koperasi Ritel Cemas Omzet Anjlok 50%

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Jokowi menjadi bukti abainya pemerintah terhadap komitmen dan upaya yang telah dijalankan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.

Komitmen ini merupakan inisiatif para peritel, yang selama ini tidak pernah mendapat edukasi mengenai hal tersebut dari Kemenkes.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya