Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan Service Level Agreement (SLA) atau layanan kepegawaian selesai maksimal lima hari kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan kepegawaian.
Dia menegaskan menekankan bahwa penerapan SLA lima hari kerja bukan hanya target administratif semata, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar