Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada periode Triwulan II 2025 atau sepanjang April hingga Juni. 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap membayar tarif listrik sesuai dengan bulan sebelumnya.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat pengumuman.
Tidak ada komentar