Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN 2025

Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN 2025

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi ASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi yang tersedia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat di database BKN dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran instansi pemerintah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya