Tencent Investasi Rp 7,8 Triliun ke Indonesia, Ini Tujuannya
- kemarin, 22.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Untuk itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Tidak ada komentar