Soal PPN 12%, Buruh Minta Kejelasan Definisi Barang Mewah

Soal PPN 12%, Buruh Minta Kejelasan Definisi Barang Mewah

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban khawatir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen ikut berdampak ke kebutuhan masyarakat. Meski, pemerintah menetapkan kenaikan hanya berlaku bagi barang kategori mewah.

Elly mengatakan, belum ada kejelasan soal barang mewah dan tidak mewah. Hal ini yang akan membuat masyarakat kebingungan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya