Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penerapan skema co-payment ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan. SE diterbitkan sebagai upaya memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.
Tidak ada komentar