Liputan6.com, Jakarta - YouTube sepakat membayar USD 24,5 juta atau sekitar Rp 408 miliar (estimasi kurs Rp 16.670 per USD) untuk menyelesaikan gugatan terkait penangguhan akun Presiden AS, Donald Trump, usai kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.
Berdasarkan berkas di Pengadilan Distrik AS untuk California Utara pada Senin (29/9/2025), kesepakatan tersebut tidak akan dianggap sebagai pengakuan kesalahan atau tanggung jawab dari pihak terdakwa maupun pihak terkait.
Tidak ada komentar