Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan entitas yang dihentikan meliputi Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dua nama pertama diduga menggunakan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang memiliki izin resmi.
Tidak ada komentar