Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran di Bandara Bakal Meluncur Desember 2024
- hari ini, 19.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Analis Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Tidak ada komentar