Rusak Fasilitas Umum Termasuk Transportasi Publik, Instran Ingatkan Sanksi

Rusak Fasilitas Umum Termasuk Transportasi Publik, Instran Ingatkan Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengutuk keras tindakan pembakaran dan perusakan halte Transjakarta (TJ) dan Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus 2025 bersamaan dengan aksi massa yang bergulir sejak 25 Agustus 2025.

"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," kata Ketua INSTRAN M. Budi Susandi, dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya