Liputan6.com, Jakarta Ancaman siber di Indonesia semakin kompleks dan meresahkan. Skema penipuan digital terus berevolus, mulai dari pencurian identitas, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan pemalsuan dokumen. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat penipuan online telah mencapai lebih dari Rp2,6 triliun hingga Mei 2025.
Baca Juga
Tidak ada komentar