Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.
"Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi BI, Jumat (5/6/2026).
Tidak ada komentar