Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI tak akan menggantikan fungsi Bea Cukai. DSI hanya menangani urusan transaksi ekspor-impor, pengawasan tetap ada di Direktorat Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Dia menuturkan, pelaporan ekspor komoditas strategis akan ditangani oleh DSI. Pemeriksaan di perbatasan dalam proses ekspor-impor tersebut tetap dilakukan oleh Bea Cukai.
Tidak ada komentar