Pramono Anung Bebaskan Pajak Rumah dan Apartemen di Bawah Rp 2 Miliar

Pramono Anung Bebaskan Pajak Rumah dan Apartemen di Bawah Rp 2 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp 650 juta. Langkah ini guna memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya