Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (3/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Tidak ada komentar