Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk uang saku mahasiswa magang dalam program magang perguruan tinggi. Melainkan Pemerintah yang menanggung penuh biaya uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Insentifnya perusahaan tidak bayar, UMP-nya dibayar oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Tidak ada komentar