Liputan6.com, Jakarta Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 34.116.12, Kembangan, Jakarta Barat, imbas insiden tercampurnya Pertalite dengan solar. Langkah diambil untuk memastikan seluruh konsumen yang terdampak mendapatkan penanganan secara maksimal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi. SPBU yang bersangkutan langsung diberi sanksi sebagai bentuk komitmen Pertamina terhadap standar kualitas BBM dan perlindungan konsumen.
Tidak ada komentar