Perpres No 55 Terbit, Beri Insentif Kendaraan Listrik Impor hingga Undur Target TKDN

Perpres No 55 Terbit, Beri Insentif Kendaraan Listrik Impor hingga Undur Target TKDN

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memberikan insentif bagi kendaraan listrik impor. Pemberian insentif kendaraan listrik ini antara lain membebaskan bea masuk.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya