Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 2 lembaga Korea Selatan guna memperkuat sektor perasuransian tanah air. Kedua perjanjian kerja sama ini memiliki jangka waktu 2-3 tahun.
Dua lembaga yang digandeng adalah Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI). Tujuannya memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Tidak ada komentar