Tak Jadi Ditutup Lama, IKN Dapat Dikunjungi Lagi Rabu Siang 5 Februari 2025
- hari ini, 12.59
- liputan6.com
- 0
![Tak Jadi Ditutup Lama, IKN Dapat Dikunjungi Lagi Rabu Siang 5 Februari 2025](https://stx.myfresh.app/h/110/j8mbyLSWwS03IPp47Ou4wlzbHrmLCa0QVRRNR6sVmkewloDUWqQrv6_MPh8iYiBhw9pPfPj10hejUeBn861omdC-osP96yKH6gzc_7PtcLchoRttgo8xC7w-ppf-EP-Vd9QJOexn2jYgN4G1-CtUF6IAaexZ_65P0XSdmoFOZJ40mo39nEd3rJ7mxTHIl-IoAaRXC7F4UE3MoDTgqw4fyCoYmRNSiXZx_To4kd6vAKOr9rfjh87P3EtCtG3BuQWIxYcNjDDL5dIPQ8I1a0ZbiHLgYmj-4CkvjdFKKOC0fvsL9XSDkIn1pbwcjKqdpqqBNemwXLKduQQvyu1ffLX_8g.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin, 3 Februari 2025 lalu. Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.
Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.
Tidak ada komentar