Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) memastikan bahwa produk pelet kayu atau wood pellet asal Indonesia jika diekspor disertai dengan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maka telah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Itu artinya, produk wood pellet tersebut dijamin berasal dari sumber yang legal, berkelanjutan, dan sepenuhnya mematuhi hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar