Pengusaha Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Bakal Ikuti PP 51/2023

Pengusaha Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Bakal Ikuti PP 51/2023

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan tetap mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

Hal itu menanggapi Serikat buruh di Indonesia yang menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8 - 10 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya