Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024. Namun, kenaikan UMP tak akan berdampak banyak terhadap tingkat kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan.
Secara tren, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, kenaikan UMP pada tahun-tahun sebelumnya belum membuat orang semakin sering datang ke mal. Meskipun tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan kini sudah membaik dibanding periode pandemi Covid-19 lalu.
Tidak ada komentar