Pengusaha Cemas Kenaikan Harga Jual dan PPN Bikin Rokok Ilegal Makin Subur

Pengusaha Cemas Kenaikan Harga Jual dan PPN Bikin Rokok Ilegal Makin Subur

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memprediksi kebijakan pemerintah yang mengerek harga jual eceran (HJE) rerata 10,5% dan kenaikan PPN dari 9,9 % menjadi 10,7% pada rokok yang berlaku awal Januari 2025 makin menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok tahun 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5% dan PPN menjadi 10,7%, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56% sampai 28,27% atau rata-rata naik 19%.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya