Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai percepatan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN lebih diarahkan untuk mengakomodasi perubahan struktur kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pusat (BP) BUMN.
Menurutnya, langkah tersebut tidak serta merta membawa perbaikan tata kelola, bahkan justru membuka ruang penambahan kekuasaan bagi lembaga baru itu.
Tidak ada komentar