Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023.
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Tidak ada komentar