Pemungut Pajak PPN Digital Bertambah Jadi 163 Pelaku Usaha, Setorannya Rp 16,24 Triliun

Pemungut Pajak PPN Digital Bertambah Jadi 163 Pelaku Usaha, Setorannya Rp 16,24 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya