Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan sanksi, karena penghapusan denda dilakukan secara jabatan dan otomatis disesuaikan dalam sistem perpajakan daerah.
Tidak ada komentar