Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berhasil memangkas ratusan aturan yang sebelumnya mengatur distribusi pupuk subsidi. Kini, penyaluran pupuk cukup dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung ke petani.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga di Kemenko Pangan, Bara Krishna Hasibuan, menceritakan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 13 kementerian yang terlibat dalam proses distribusi tersebut. Akibatnya, banyak petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi tepat waktu.
Tidak ada komentar