Pemerintah Naikkan Upah Minimum Provinsi 6,5 Persen

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya