Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mencari cara untuk meminimalkan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap sektor energi, khususnya harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kewenangan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBMGB) Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah (crude oil).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Tidak ada komentar