Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Kebudayaan tengah menyiapkan payung hukum untuk program revitalisasi rumah adat, di luar program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang sudah berjalan.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian Kebudayaan untuk berkolaborasi dalam memperbaiki rumah-rumah adat yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara.
Tidak ada komentar