Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, seluruh tahapan pembangunan Bandar Udara atau Bandara Bali Utara harus ditempuh sesuai peraturan.
Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Tidak ada komentar