Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.
Tidak ada komentar