Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN yang viral beberapa hari di media sosial.
Tidak ada komentar