Sinar Mas dan Axiata Kerja Sama Bangun Ekosistem Telekomunikasi dan Digital
- hari ini, 21.35
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.
Aturan ini diperlukan agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas imbauan atau insentif, seperti yang terjadi tahun lalu. SPAI menegaskan bahwa THR merupakan hak pengemudi karena hubungan kerja mereka dengan platform mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar