Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha kecil seperti ojek daring (ojol), penjual pulsa, hingga pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun resmi dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara niaga elektronik (e-commerce). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).
Tidak ada komentar