OJK Awasi 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

OJK Awasi 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

"OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya