Liputan6.com, Jakarta - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 103 pekerja di PT Multistrada Arah Sarana akhirnya selesai. Hal ini usai perusahaan tersebut menyatakan bersedia mencabut surat PHK terhadap 103 pekerja yang sebelumnya diberhentikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, penyelesaian ini merupakan bentuk kemenangan dialog serta perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
Tidak ada komentar