Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa kejahatan penipuan digital (scam) kini dapat menjerat siapa saja tanpa memandang tingkat pendidikan, profesi, maupun kemampuan teknologi. Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyasar korban dari berbagai kalangan melalui berbagai modus yang semakin canggih.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan anggapan bahwa korban penipuan hanya berasal dari masyarakat dengan literasi rendah sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, siapa pun berpotensi menjadi sasaran kejahatan siber apabila lengah.
Tidak ada komentar