Prabowo Ingin Semua Desa RI Teraliri Listrik 2030, Anggaran Fantastis
- hari ini, 15.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Pencabutan izin usaha perusahaan ventura ini karena tak bisa memenuhi kewajiban permodalan.
Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Tidak ada komentar