Ada Rencana Kemasan Rokok Polos, Pekerja Industri Tembakau Terancam Kena PHK
- hari ini, 09.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pajak Penghasilan (Pph) final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berakhir di 2024 dipastikan akan diperpanjang satu tahun hingga 2025 mendatang. Perpanjangan tersebut ditujukan bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama tujuh tahun.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Tidak ada komentar