Menteri UMKM: 30 Persen Ruang Publik Harus dialokasikan untuk UMKM

Menteri UMKM: 30 Persen Ruang Publik Harus dialokasikan untuk UMKM

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan 30 persen ruang publik harus dialokasikan untuk UMKM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terkait kewajiban alokasi 30 persen ruang publik untuk UMKM.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya