Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera menggelontorkan berbagai paket stimulus ekonomi, salah satunya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP).
Adapun saat ini insentif pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya, dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.
Tidak ada komentar