Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 40.282 pcs alat elektronik yang tidak memenuhi ketentuan registrasi alias barang impor ilegal.
Ketentuan regulasi tersebut tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), di PT GMI, Serang, Provinsi Banten, Kamis (6/6/2024).
Tidak ada komentar