Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?
- kemarin, 20.43
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri. Hal ini sekaligus membantah tudingan Sritex tentang penyebab industri tekstil kesulitan.
Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, belum lama diterapkan namun sudah menimbulkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan.
Tidak ada komentar