Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.
Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat.
Tidak ada komentar