Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat dan daerah untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun di asndigital.bkn.go.id. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan melindungi akses Aparatur Sipil Negara (ASN) ke layanan digital penting seperti e-Kinerja dan MyASN.
ASN di Indonesia wajib mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) di portal asndigital.bkn.go.id sebelum 14 April 2025, pukul 23.59 WIB.
Tidak ada komentar