Maruarar: Tanah Sitaan Hasil Korupsi Bisa Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat

Maruarar: Tanah Sitaan Hasil Korupsi Bisa Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk perumahan rakyat.

Ara telah menyampaikan usulan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan, dan saya sudah dengan Menteri Keuangan akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat," kata Ara, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya